Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum
dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.
Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.
0 komentar:
Posting Komentar