Hukum adalah himpunan petunjuk hidup (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengatur tata tertib
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
dalam masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karena itu, pelanggaran
petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan oleh pemerintah/ penguasa.
Untuk lebih memudahkan batasan pengertian hukum, perlu kalian ketahui unsur-unsur dan ciri-ciri
hukum, yaitu:
a. Unsur-unsur hukum di antaranya ialah:
1) Peraturan mengenai tingkah laku dalam pergaulan
masyarakat;
2) Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi
yang berwajib;
3) Peraturan itu pada umumnya bersifat memaksa,
dan
4) Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut
adalah tegas.
b. Ciri-ciri hukum yaitu:
1) Adanya perintah dan/atau larangan
2) Perintah dan/atau larangan itu harus ditaati setiap
orang.
0 komentar:
Posting Komentar