Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

Sabtu, 24 Maret 2012

0 SUASANA KEBATINAN KONSTITUSI PERTAMA

1. Pengertian Konstitusi dan Undang-Undang Dasar
Konstitusi sering disebut sebagai Undang-Undang Dasar, meskipun arti konstitusi itu sendiri adalah hukum
dasar yang tertulis dan tidak tertulis. Undang-Undang Dasar tergolong hukum dasar yang tertulis, sedangkan hukum dasar yang tidak tertulis adalah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis. Hukum dasar yang tidak tertulis ini sering disebut konvensi. Dikatakan konvensi karena mempunyai sifat-sifat sebagai berikut:
1. merupakan kebiasaan yang berulang-ulang dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara;
2. tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar dan berjalan sejajar;
3. diterima oleh seluruh rakyat;
4. bersifat pelengkap, sehingga memungkinkan sebagai aturan dasar yang tidak terdapat dalam Undang-Undang Dasar.

Aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara pada saat Orde Baru misalnya pidato kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus setiap tahunnya di hadapan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat.

2.  Isi Undang-Undang Dasar
Undang-Undang Dasar pada umumnya berisi hal-hal sebagai berikut:
a. Organisasi negara, artinya mengatur lembaga-lembaga  apa saja yang ada dalam suatu negara dengan pembagian kekuasaan masing-masing serta prosedur penyelesaian masalah yang timbul diantara lembaga tersebut.
b.   Hak-hak asasi manusia
c. Prosedur mengubah Undang-Undang Dasar,
d. Ada kalanya  memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari undang-undang dasar, seperti tidak
dikehendaki terulangnya kembali munculnya seorang dictator atau kembalinya pemerintahan kerajaan yang
kejam misalnya.
e. Sering pula memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.

Bagaimana dengan isi Undang-Undang Dasar 1945?
Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan pada tanggal 17 Agustus 1945, maka perlulah untuk ditetapkan sebuah Undang-Undang Dasar yang melandasi kehidupan bernegara sebagai tata hukum
baru atas sebuah negara baru yaitu negara Indonesia. Oleh karenanya pada tanggal 18 Agustus 1945 saat itu Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia telah menetapkan dan mengesahkan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusi pertama bangsa Indonesia. Sebenarnya Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan dan disahkan oleh

Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonsia (PPKI) sebagai konstitusi pertama negara Republik Indonesia adalah naskah Rancangan Undang-Undang Dasar yang telah dipersiapkan oleh Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dengan beberapa perubahan penyesuaian dan kesepakatan wakil-wakil bangsa Indonesia yang duduk sebagai Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) merupakan badan yang dibentuk oleh pemerintah pendudukan Jepang untuk mempersiapkan kemerdekaan Indonesia, yang
beranggotakan 62 orang bangsa Indonesia, dan bersidang sejak tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan tanggal 16 Juli 1945 mempersiapkan segala sesuatu untuk sebuah negara baru termasuk mempersiapkan sebuah Rancangan Undang-Undang Dasar. Oleh karenanya penetapan dan pengesahan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan penetapan dan pengesahan sebuah Undang-Undang Dasar sebagai hasil kesepakatan bangsa Indonesia yang duduk di BPUPKI yang berasal dari berbagai daerah dan golongan yang ada. Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945  inilah merupakan wujud persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia yang senasib dan sepenanggungan sebagai bekas bangsa jajahan Belanda dan Jepang. Dengan kata lain Undang-undang Dasar 1945 memiliki nilai pemersatu bangsa.


3.  Suasana Kebatinan Konstitusi Pertama?
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama bangsa Indonesia di dalamnya terdiri dari tiga
bagian, yaitu Bagian Pembukaan, Bagian Batang Tubuh, dan Bagian Penutup.

a.  Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar  1945 merupakan suasana kebatinan dari Undang-Undang
Dasar 1945 (Konstitusi Pertama), dikarenakan di dalamnya terkandung Empat Pokok Pikiran yang pada hakikatnya merupakan penjelmaan asas kerohanian negara yaitu Pancasila.

1) Pokok Pikiran Pertama, yaitu: “Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
2) Pokok Pikiran Kedua yaitu: “Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakankeadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila;
3) Pokok Pikiran Ketiga yaitu: “Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar  atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-
Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan.
Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila;
4) Pokok Pikiran Keempat yaitu: “Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab”. Hal ini menunjukkan konsekuensi logis bahwa Undang-Undang Dasar harus mengandung isi yang mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi
pekerti kemanusiaan yang luhur, dan memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Konstitusi pertama negara Indonesia berdasar dan diliputi oleh nilai-nilai kerohanian: Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Kerakyatan, dan Keadilan. Dasar-dasar kerokhanian Ketuhanan dan Kemanusiaan memberikan ciri dan sifat Konstitusi pertama negara
Indonesia berasas kerokhanian nilai-nilai religius, nilai-nilai moral dan kodrat manusia. Suasana kerokhanian
Persatuan dan Kerakyatan memberikan sifat dan ciri Konstitusi pertama negara Indonesia merupakan suatu
satu kesatuan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, sehingga merupakan suatu kesatuan Tertib
Hukum Nasional Indonesia. Sedangkan suasana kerokhanian Keadilan memberikan ciri dan sifat bahwa
Konstitusi pertama negara Indonesia berdasarkan nilai-nilai keadilan kemanusiaan dan keadilan dalam hidup
bersama, baik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Bagian Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 juga dapat dikatakan memuat prinsip-prinsip, asas-asas
dan tujuan dari bangsa Indonesia yang akan diwujudkan dengan jalan bernegara. Dari prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan dari bangsa Indonesia tersebut terkandung pula nilai-nilai yang mewarnai isi Konstitusi pertama, antara lain:
1) Bahwa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kemerdekaan yang terinci, karena terkandung suatu pengakuan tentang nilai hak kodrat, yaitu hak yang merupakan karunia dari Tuhan
Yang Maha Esa yang melekat pada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial. Hak kodrat ini
bersifat mutlak, karenanya tidak dapat diganggu gugat, sehingga penjajahan sebagai pelanggaran terhadap hak
kodrat ini tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan harus dihapuskan.   Atas dasar inilah maka bangsa Indonesia mewujudkan suatu hasrat yang kuat dan bulat untuk menentukan nasib sendiri terbebas dari kekuasaan bangsa lain melalui perjuangan sendiri menyusun suatu negara Indonesia yang merdeka, bersatu,
berdaulat, adil dan makmur.
 Merdeka artinya benar-benar bebas dari kekuasaan bangsa lain. Bersatu artinya negara Indonesia
merupakan negara dengan satu bangsa yang mengatasi segala paham golongan maupun perseorangan.
Berdaulat artinya negara yang berdiri di atas kemampuan sendiri, dan kekuasaannya sendiri, berhak dan
bebas menentukan tujuan dan nasibnya sendiri serta memiliki kedudukan dan derajat yang sama dengan
sesama bangsa dan negara lain yang ada di dunia. Adil maksudnya negara mewujudkan keadilan dalam
kehidupan bersama, dan makmur maksudnya terpenuhinya kebutuhan manusia baik material maupun
spiritual, jasmaniah maupun rokhaniah. Hal ini dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945 tertutama alinea pertama dan alinea kedua.

2) Disamping itu Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 merupakan pernyataan kembali Proklamasi Ke-
merdekaan, yang isinya merupakan pengakuan nilai religius, dan nilai moral.  Nilai religius artinya negara Indonesia mengakui nilai-nilai religius. Secara  filosofis bangsa Indonesia mengakui bahwa manusia adalah makhluk Tuhan Yang Maha Esa sehingga kemerdekaan disamping merupakan hasil jerih payah perjuangan bangsa Indonesia juga merupakan rakhmat dari Tuhan Yang Maha Esa. Nilai moral mengandung makna bahwa negara dan bangsa Indonesia mengakui nilai-nilai moral dan hak kodrat untuk segala bangsa, terutama pada isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan:”... didorong oleh keinginan luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas”. Oleh karena sifatnya sebagai hak kodrat, maka bersifat mutlak dan asasi, sehingga hak tersebut merupakan hak moral juga.   Berbagai hal tersebut dapat dicermati dari isi Pem-
bukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ketiga. Inilah yang menjadikan Proklamasi Kemerdekaan dengan
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai hubungan yang tak terpisahkan. Proklamasi tanpa Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 maka tidak lebihhanya akan mengganti kekuasaan orang asing dengan kekuasaan bangsa sendiri tetapi tidak jelas kemudian apa yang akan diselenggarakan setelah kekuasaan itu diganti dengan kekuasaan bangsa sendiri. Sebaliknya Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tanpa ada Proklamasi Kemerdekaan, maka prinsip-prinsip, asas-asas dan tujuan bangsa Indonesia hanya akan menjadi angan-angan belaka yang tidak akan terwujud. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 memuat prinsip-prinsip pokok kenegaraan, yaitu tentang tujuan negara, ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara, bentuk negara dan dasar  filsafat negara. Hal tersebut dapat dicermati dari isi Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke empat.

Tujuan negara yang tersurat di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat merupakan
sesuatu yang ingin dicapai oleh bangsa Indonesia setelah memilki Negara Kesatuan Republik Indonesia. Tujuan negara tersebut merupakan tujuan nasional yang secara rinci dapat diurai sebagai berikut:
(1) membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia;
(2) memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan
 (3) ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social.

Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara itu sendiri juga dapat dicermati dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan:”… maka disusunlah Kemerdekaan
Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Ketentuan ini menunjukkan bahwa negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar merupakan ketentuan keharusan bagi suatu negara untuk adanya Hukum dasar yang melandasi segala kegiatan kehidupan kenegaraan. Segala penyelenggaraan negara dan segala tindakan penyelenggara negara harus didasarkan pada ketentuan hukum dasar. Demikian pula

setiap pelaksanaan kehidupan kenegaraan yang dilakukan oleh Pemerintah maupun rakyat atau warganegara
haruslah berdasarkan pada segala ketentuan yang ada dalam hukum dasar negara, yaitu Undang-Undang Dasar negara. Dengan hukum dasar negara penyelenggaraan kehidupan bernegara dapat berjalan dengan tertib dan teratur. Mengenai Bentuk Negara dapat dicermati dari kalimat yang ada dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat yang menyatakan: “…yang terbentuk dalam susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”. Kalimat ini menunjukkan bahwa bentuk negara
Indonesia adalah negara Republik yang berkedaulatan rakyat. Republik yang berasal dari kata “res publika” yang artinya organisasi kenegaraan yang mengurus kepentingan bersama.

Di dalam negara yang berbentuk Republik, kehendak negara adalah hasil dari suatu peristiwa hukum, dan
terdapat suatu badan yang mewakili sejumlah orang sebagai pemegang kekuasaan. Keputusan-keputusan
badan ini merupakan hasil proses hukum yang sesuai dengan Konstitusi negara, dan sebagai wujud kehendak
negara. Sedangkan kedaulatan secara yuridis diartikan sebagai kekuasaan. Kedaulatan adalah kekuasaan
tertinggi terhadap warganegara dan rakyat tanpa suatu pembatasan undang-undang. Oleh karena itu, kedaulatan rakyat mempunyai arti bahwa kekuasaan tertinggi ada pada rakyat. Rakyatlah yang berdaulat, dan mewakilkan kekuasaannya pada suatu badan yaitu Pemerintah. Bila Pemerintah dalam melaksanakan tugasnya tidak sesuai dengan kehendak rakyat, maka rakyat akan bertindak mengganti Pemerintah.

0 komentar:

Daftar Blog Saya

 

Selamat Datang Di ERICKVAND BLOG

Selamat datang di Blog saya, semoga saja kalian bisa mendapatkan apa yang kalian butuhkan diblog saya ini. Terima kasih Telah Berkunjung Di Blog saya,apabila berkenan silahkan berkomentar dan follow blog saya,mari kita saling berbagi ilmu tentang apa saja...

Sekilas tentang penulis

Nama saya Erickvand Tampilang,saya seorang Mahsiswa S1 pendidikan Biologi Diuniversitas Negeri Gorontalo.

Erick